Kakek Salamun (60) Belum Juga Puas, Sudah Perkosa 30 Kali Gadis Muda, Disuruh Foto Bugil Juga

Pelaku yang kesehariannya sebagai tukang parkir di lokasi futsal tersebut berhasil memperdaya korban hingga berulang kali.

Kolase/SuryaMalang
Foto Ilustrasi gadis dan kakek tua - Kakek Salamun (60) Belum Juga Puas, Sudah Perkosa 30 Kali Gadis Muda, Disuruh Foto Bugil Juga 

"Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 30 kali di kamar mandi restoran wasabi (dekat lapangan futsal)," ujarnya saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (27/5/2021).

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai satpam di lokasi tersebut.

Baca juga: 1 Orang Masih DPO, Kasat Reskrim Polres Toba Minta Dukungan Masyarakat Agar Cepat Ungkap Kasus

Persetubuhan terhadap gadis belia itu dilakukan sejak tahun 2019.

Tersangka yang sudah berusia uzur itu kerap kali menyiapkan spon di kamar mandi sewaktu melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkannya," ungkapnya.

Modus Pelaku

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang tutup mulut senilai Rp 100 ribu setiap kali memperkosa korban.

Tak hanya itu, korban juga ditakut-takuti kalau akan diguna-guna jodohnya dan disantet alat kelaminnya.

"Korban merupakan tetangga tersangka."

Baca juga: Bentrok Ormas di Medan Petisah, Berawal dari Perkelahian saat Minum-minum

"Ia kerap melakukan aksinya pada sore hari."

"Mungkin tempat yang tersedia di situ (kamar mandi) tempat yang memungkinkan," tukasnya.

Tukang parkir di Jagir, Surabaya, mencabuli banyak cewek di kamar mandi lapangan futsal. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Diancam Santet Kelamin, Gadis Belia Rela Ditiduri 30 Kali, Tersangka Modal Uang Rp 100 Ribu dan Spon, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/05/27/diancam-santet-kelamin-gadis-belia-rela-ditiduri-30-kali-tersangka-modal-uang-rp-100-ribu-dan-spon?page=all.

Editor: Eko Darmoko
Tukang parkir di Jagir, Surabaya, mencabuli banyak cewek di kamar mandi lapangan futsal. (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin) 

Ambuka memastikan, tersangka tidak mempunyai kelainan.

Dia sehat secara jasmani dan rohani.

Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak.

"Saya ngasih Rp 100-150 ribu. Hanya di situ kamar mandi yang memungkinkan," ucap Kusmunandar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: TERNYATA Ada 4 Alasan Mengapa Papua Selalu Bergejolak, Referendum Tahun 1960 Salah Satu Alasannya

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved