Ekspose Kasus Pembunuhan Guru SD

TERNYATA Otak Pembunuhan Guru SD di Toba Masih Berusia 15 Tahun, Begini Perannya

Tersangka yang menjadi otak pelaku pembunuhan guru SD di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ternyata masih sangat belia berumur 15 tahun.

Tayang:
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menyampaikan keterangan seputar kasus pembunuhan guru SD Marta boru Butarbutar, Jumat (28/5/2021) di Mapolres Toba. 

"Mereka ingin gadaikan sepeda motor yang mereka pakai itu. Setibanya di Parmaksian, mereka tidak dapat uang. Lalu mereka menuju Laguboti,” ujarnya.

Di Laguboti para tersangka punya tujuan yang sama yakni menggadaikan sepeda motor.

“Lalu, mereka berangkat ke Kota Balige," ujarnya.

Baca juga: Beringas Saat Bunuh Guru SD di Toba, Tapi Kek Ayam Sayur saat Ditangkap Polisi

Guru SD Martha Elisabeth Butarbutar semasa hidup
Guru SD Marta boru Butarbutar semasa hidup (HO)

Pada akhirnya, para tersangka berpisah di Kota Balige dan mencari jalan masing-masing. Dua tersangka menuju Medan, dan satu tersangka masih dalam pencarian polisi.

"Setelah dari Laguboti, mereka menuju Kota Balige. Setibanya di Balige, mereka berpisah. Tersangka YPT dan DN berangkat menuju Medan, sedangkan tersangka JH tidak diketahui ke mana perginya," pungkasnya.

Barang Bukti

Dalam konpers tersebut, Kapolres Toba juga membeberkan barang bukti yang didapatkan polisi dari kedua tersangka.

"Adapun barang bukti yang kita sita dari tersangka adalah sehelai celana dalam terdapat bercak darah, sehelai baju lengan pendek terdapat bercak darah," ujar AKBP Akala.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas menemukan sepotong celana dengan bercak darah, sepasang sandal dengan bercak darah, sehelai kain putih dengan bercak darah, sebuah jaket hitam, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.

"Sepeda motor yang kita amankan ini tanpa nomor polisi," sambungnya.

Terkait jeratan hukum, Yosef Rikki Tambunan, dan Davidson Napitupulu dipersangkakan Pasal 339 subs pasal 338 KUHP lebih subsider 170 ayat 1 ke -3 atau pasal 365 ayat 4 jo 53 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved