Tim Seleksi Komisi Informasi Sumut Terbentuk, Pendaftaran akan Kembali Dibuka
"Timsel sudah terbentuk. Sudah diteken Pak Gubernur," kata Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.
"Surat itu menyikapi banyaknya berita berita terkait Kadis Kominfo yang mengeluarkan pengumuman penerimaan calon anggota KI Provinsi Sumut. Jadi kalau kita melihat prosedur pengumuman itu semestainya belum boleh dilakukan berdasarkan peraturan KI Nomor 4 tahun 2016," jelas Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, M Syahyan, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, tahapan seleksi hanya bisa diumumkan dan dilakukan oleh Timsel. Timsel tersebut dibentuk oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut.
Timsel tersebut, kata Syahyan, terdiri dari lima orang, yang terdiri masing-masing mewakili unsur pemerintah satu orang, unsur perguruan tinggi dua orang, unsur tokoh masyarakat satu orang dan satu lainnya dari unsur KI Pusat.
Gubernur Sumut melalui Surat No: 480/1495 tentang Permohonan Menjadi Anggota Timsel Calon Anggota KI Provinsi Sumut periode 2021-2025 tertanggal 22 Februari 2021, yakni ada meminta KI Pusat menunjuk nama dari unsur KI Pusat untuk menjadi Timsel tersebut.
Dan KI Pusat telah menjawab surat tersebut No: 118/KIP/III/2021 teranggal 1 Maret 2021, menyebutkan berdasarkan hasil pleno KI Pusat ditetapkan Hendra (Wakil Ketua KI Pusat merangkap anggota) sebagai anggota Timsel KI Sumut periode 2021-2025. (ind/tribun-medan.com)