Tim Seleksi Komisi Informasi Sumut Terbentuk, Pendaftaran akan Kembali Dibuka
"Timsel sudah terbentuk. Sudah diteken Pak Gubernur," kata Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akhirnya terbentuk. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tanggal 27 Mei 2021.
Timsel beranggotakan Prof Subhilhar (USU), Prof Amin Siagian (Unimed), Prof Muhammad Hatta (tokoh masyarakat), Hendra J Kede (Komisioner KI Pusat), dan M Fitriyus (Pemprov Sumut).
"Timsel sudah terbentuk. Sudah diteken Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya selaku Panitia Seleksi (Pansel), ungkap Irman, maka pihaknya akan menggelar rapat dengan Timsel paling lama pada 31 Mei 2021.
"Pansel selaku fasilitator akan rapat dengan Timsel, paling lambat hari Senin," ujarnya.
Baca juga: Kadis Kominfo Irman Oemar Bantah Langgar Aturan Terkait Pengumuman Seleksi Komisi Informasi Sumut
Dalam rapat tersebut, di antaranya akan membahas struktur Timsel serta jadwal tahapan seleksi Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025.
Ia pun berharap tahapan seleksi Komisi Informasi Sumut tersebut dapat tuntas pada tahun ini juga.
"Yang kita khawatirkan adalah jangan sampai pelaksanaan ini melebihi tahun anggaran, nanti balik uangnya, seperti panitia KPID Sumut," sebutnya.
Terkait pendaftaran, para calon peserta yang telah mendaftar sebelum terbentuknya Timsel, Irman menjamin tidak akan ada masalah.
Dan, menurutnya, pendaftaran masih tetap akan dibuka, lantaran jumlah pelamar belum mencukupi.
"Pasti akan kita buka pendaftaran, alasannya dua. Alasan pertama yang mendaftar ke Pansel belum memenuhi. Yang kedua Timsel sudah terbentuk, maka pendaftaran akan dibuka kembali menyambung yang lama. Kemudian nanti proses selanjutnya di Timsel," jelas Irman.
Diketahui beberapa waktu lalu ada pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025 tertanggal 10 Mei 2021 oleh yang mengatasnamakan Panitia Seleksi.
Kondisi itu membuat Komisi Informasi Pusat menyurati Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.
KI Pusat menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan KI No 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi hanya bisa dijalankan oleh Tim Seleksi (Timsel).