Polemik Pegawai KPK Dipecat
CERITA Pegawai KPK Sudah Tes Wawasan Kebangsaan di Kopassus, Dididik Selama 48 Hari
pegawai KPK lakukan adalah baris-berbaris, bernyanyi lagu nasional, lalu menerima materi anti korupsi dan menerima materi materi wawasan kebangsaan
Ia menjelaskan hal tersebut jauh berbeda dibandingkan dengan pertanyaan yang diajukan saat TWK yang digelar oleh BKN yang berupa indeks moderasi bernegara.
Kritik Arsul Sani Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengkritisi alasan pemberhentian 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Alasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal terbatasnya waktu apabila dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos tes dinilai tidak tepat.
Sebab, jika persoalannya adalah waktu yang terbatas, para pihak berwenang seperti BKN, pimpinan KPK, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) bisa datang ke Presiden untuk meminta solusi.
"Kalau misalnya karena soal waktu, kan bisa misalnya kemudian instansi terkait itu datang ke Presiden, Pak ini waktunya tidak cukup untuk melakukan pembinaan, diusulkan apakah revisi (UU) untuk memperpanjang proses alih statusnya, ataukah dengan Perppu kan bisa itu," kata Arsul dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.
Arsul mengaku paham bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus diselesaikan paling lama 2 tahun pasca UU disahkan atau Oktober 2021.
Namun, sebagai pembuat undang-undang, DPR menilai waktu yang diberikan itu cukup apabila pimpinan KPK, BKN, dan Kemenpan RB sejak awal melakukan perencanaan dengan baik.
"Ini kan menyangkut perencanaan dari teman-teman yang ada di jajaran eksekutif yang bertanggung jawab atas proses proses alih status dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu," ujar Arsul.
Arsul menilai, pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos TWK ini tidak sesuai dengan UU KPK hasil revisi yang didesain oleh DPR.
Seharusnya, apabila ada pegawai yang tak lolos TWK, maka dilakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut.
Jika ternyata pegawai yang dimaksud tak dapat dibina, maka tindakan disiplin dapat diberlakukan.
Desain demikian dibuat lantaran DPR meyakini bahwa seseorang sangat mungkin berubah.
Arsul menegaskan, sebagaimana desain UU KPK hasil revisi, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tujuannya tidak untuk memberhentikan pegawai yang tak lolos tes.
Oleh karenanya, langkah BKN, pimpinan KPK, dan Kemenpan RB memberhentikan 51 pegawai yang tidak lolos dinilai tak sejalan dengan maksud DPR sebagai pembuat undang-undang.