Polemik Pegawai KPK Dipecat
CERITA Pegawai KPK Sudah Tes Wawasan Kebangsaan di Kopassus, Dididik Selama 48 Hari
pegawai KPK lakukan adalah baris-berbaris, bernyanyi lagu nasional, lalu menerima materi anti korupsi dan menerima materi materi wawasan kebangsaan
"Ini kan kesannya para pelaksana undang-undang ini, mohon maaf, menerjemahkan sendiri dan kemudian mengaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Tidak bertanya kepada pembuat undang-undang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menyebut bahwa diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.
Baca juga: HASIL AKHIR Chelsea vs Manchester City Skor 1-0, Gol Kai Havertz Bawa Chelsea Juara Liga Champions
Berdasar Undang-undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.
Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.
"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.
"Jadi tanggal 17 Oktober 2021 itu harus selesai semua peralihannya. Sekarang sudah bulan Mei," tuturnya.
Berdasar norma asesmen, kata Supranawa, kecil kemungkinan seseorang dapat berubah dalam kurun waktu yang singkat.
• 3 FAKTA Chelsea Juara Liga Champions, Gol Emas Kai Havertz| Man City Tampil Dominan tapi Kalah
• KOMNAS HAM Panggil Ketua KPK Firli, BKN dan Kemenpan RB, Proses Laporan Novel Baswedan dkk soal TWK
CERITA Pegawai KPK Sudah Tes Wawasan Kebangsaan di Kopassus, Dididik Selama 48 Hari