PWT Simanjuntak Tutup Usia
HKBP Berduka, SAE Nababan dan PWT Simanjuntak Sempat Konflik Perebutan Jabatan Ephorus
Ephorus HKBP Periode 1993-1998 Pdt PWT Simanjuntak meninggal dunia di RS Cikini Jakarta, Minggu (30/5/2021) pukul 06.03 WIB
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Ephorus HKBP Periode 1993-1998 Pdt PWT Simanjuntak meninggal dunia di RS Cikini Jakarta, Minggu (30/5/2021) pukul 06.03 WIB.
Ini adalah kabar duka kedua dalam Mei 2021, sebelumnya HKBP kehilangan Pdt SAE Nababan pada 8 Mei 2021.
Ucapan duka atas kepergian Pdt PWT Simanjuntak ramai diapungkan warganet.
Ephorus HKBP Robinson Butarbutar juga menyampaikan ucapan dukacita di akun media sosialnya.
"Huria Kristen Batak Protestan yang Kantor Pusat HKBP di Pearaja-Tarutung menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya bapak Pdt Dr PWT Simanjuntak umur 85 tahun, Ephorus (Em) HKBP Periode 1993-1998," tulis Pdt Dr Robinson Butarbutar dalam foto ungkapan dukacita HKBP, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Pendeta Purada Sinaga: SAE Nababan Tokoh Kesetaraan Gender di Lingkungan HKBP
Baca juga: KABAR DUKA, Dalam Waktu Berdekatan HKBP Kehilangan Dua Tokoh, Pdt PWT Simanjuntak Meninggal Dunia
Dalam penutupnya, Ephorus Robinson menuliskan ayat Alkitab 2 Timotius 4:7 Aku telah mengakhiri pertandingan yang baik, aku telah mencapai garis akhir dan aku telah memelihara iman.
"Kita berduka. Beliau Eph Emeritus Pdt Dr PWT Simanjuntak telah meninggalkan kita. Semoga keluarga diberikan Tuhan kekuatan dan penghiburan," tulisnya.
Postingan ini telah ditanggapi 600-an jemaat dan dikomentari 434 komentar ungkapan belasungkawa.
Dalam ungkapan dukacitanya, Ephorus Robinson juga mengungkapkan bahwa mendiang merupakan mantan anggota DPR-GR/MPRS.
Diketahui, DPR-GR dan MPRS adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) Menjelang Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tanggal 19 November 1966
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selanjutnya disingkat MPRS, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 sampai MPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, selanjutnya disingkat DPR-GR, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sampai DPR hasil pemilihan umum menjalankan tugas dan wewenangnya.
Konflik HKBP
Seperti diketahui meninggalnya Ephorus Emeritus PWT Simanjuntak berdekatan dengan meninggalnya Ephorus Emeritus SAE Nababan.
Kedua sosok ini pernah sama-sama menjabat pada periode yang sama kala itu.