PWT Simanjuntak Tutup Usia
KABAR DUKA, Dalam Waktu Berdekatan HKBP Kehilangan Dua Tokoh, Pdt PWT Simanjuntak Meninggal Dunia
Kabar duka kembali datang dari kalangan HKBP. Pdt PWT Simanjuntak dikabarkan meninggal dunia
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Kabar duka kembali menyelimuti Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Setelah sebelumnya kehilangan Pendeta Soritua Albert Ernst (SAE) Nababan, kini HKBP kehilangan tokoh lainnya yakni Pdt PWT Simanjuntak.
PWT Simanjuntak meninggal dunia pada hari ini, Minggu (30/5/2021).
Menurut informasi yang dilansir www.tribun-medan.com dari halaman Facebook Ephorus HKBP Pdt Dr Robinson Butarbutar, Pdt PWT Simanjuntak meninggal di RS Cikini Jakarta pada pukul 06.03 WIB.
Pdt PWT Simanjuntak tutup usia di umur 85 tahun.
Baca juga: Mengenang Pendeta PWT Simanjuntak, Ephorus HKBP di Masa Perpecahan, Mantan Anggota DPR-GR/MPRS
Baca juga: BREAKING NEWS Ephorus HKBP Pdt Robinson Menentang Keras Pengubahan Hutan jadi Lahan Eucalyptus
Diketahui, Pdt PWT Simanjuntak pernah mengemban amanah sebagai Ephorus pada tahun 1993 hingga 1998.
"Huria Kristen Batak Protestan yang Kantor Pusat HKBP di Pearaja-Tarutung menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya bapak Pdt Dr PWT Simanjuntak umur 85 tahun, Ephorus (Em) HKBP Periode 1993-1998," tulis Pdt Dr Robinson Butarbutar dalam foto ungkapan dukacita HKBP, Minggu (30/5/2021).
Dalam ungkapan dukacitanya, Ephorus Robinson juga mengungkapkan bahwa mendiang merupakan mantan anggota DPR-GR/MPRS.
Diketahui, DPR-GR dan MPRS adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) Menjelang Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 1966 tanggal 19 November 1966
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selanjutnya disingkat MPRS, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 sampai MPR hasil pemilihan umum mulai menjalankan tugas dan wewenangnya.
Baca juga: Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Gereja HKBP Sudirman Terapkan Prokes
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang diatur berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 dalam Undang-undang ini tetap diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, selanjutnya disingkat DPR-GR, menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sampai DPR hasil pemilihan umum menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam penutupnya, Ephorus Robinson menuliskan ayat "2 Timotius 4:7 Aku telah mengakhiri pertandingan yang baik, aku telah mencapai garis akhir dan aku telah memelihara iman.
"Kita berduka. Beliau Eph Emeritus Pdt Dr PWT Simanjuntak telah meninggalkan kita. Semoga keluarga diberikan Tuhan kekuatan dan penghiburan," tulisnya.
Postingan ini telah ditanggapi 600-an jemaat dan dikomentari 434 komentar ungkapan belasungkawa.
Baca juga: Putra Nababan Kenang Kesederhanaan Mantan Ephorus HKBP SAE Nababan
Seperti diketahui meninggalnya Ephorus Emeritus PWT Simanjuntak berdekatan dengan meninggalnya Ephorus Emeritus SAE Nababan yang meninggal terlebih dahulu pada 8 Mei 2021 lalu.