DIPECAT KPK, AKP Robin yang Diduga Terima Suap 1,6 Miliar Berpeluang Kembali Bekerja di Polri

Penyidik AKP Robin yang dipecat dewas KPK karena diduga menerima uang suap 1,6 miliar.AKP Robin berpeluang bekerja kembali ke institusi Polri.

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunjakarta
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan itu.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Tumpak tidak memerinci bahan yang dikumpulkan.

Baca juga: Gugat Cerai, Larissa Chou Ungkap Muhammad Alvin Faiz Pernah Berhubungan Badan dengan Perempuan Lain

Tetapi, bahan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili Pintauli saat diperiksa nanti.

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili Pintauli jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan hal itu dilarang.

Baca juga: PENDAFTARAN CPNS dan PPPK Pemko Medan Batal Dibuka Hari Ini, Ternyata Ini Sebabnya

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.

Sosok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili diduga beberapa kali menjalin komunikasi dengan Syahrial.

 BERITA KPK HARI INI - Komnas HAM Dalami Pemeriksan 6 Pegawai KPK terkait Masalah TWK

Meski KPK belum menemukan bukti percakapan tersebut, namun Syahrial mengakui adanya komunikasi antara dirinya dengan Lili.

Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjungbalai digelar.

Melalui pesan WhatsApp, Lili mengabarkan Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang tengah ditangani KPK.

Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di kantor KPK.

Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.

Syahrial lantas meminta petunjuk Lili untuik menyikapi perkara tersebut.

 AKHIRNYA Dewas KPK Pecat Penyidik AKP Robin terkait Suap Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Hadiri Rapat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved