Sengkarut Pilkada Labuhanbatu Sumut, PSU Sampai 2 Kali, dan Kejutan Paslon Berbalik Unggul
Sengkarut Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar, masih menuai persoalan.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
MK kembali memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu 2020.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
Dalam amar putusan MK, PSU dilakukan di dua TPS yakni 007 dan 009, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Putusan ini diberikan majelis hakim konstitusi karena menilai dalil pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar terkait adanya pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) beralasan menurut hukum.
Baca juga: Antisipasi Terjadi Kerusuhan, Polda Sumut Tinjau TPS di Kabupaten Labuhanbatu - Labusel - Madina
Adapun, pelaksanaan PSU jilid dua ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah. Kemudian, hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak selesainya PSU.
Selain itu, majelis hakim MK juga menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Labuhanbatu tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK yang lalu.
KPU RI dan Bawaslu RI juga diminta berkoordinasi dengan jajarannya yang ada di Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
"Dan melaporkannya kepada Mahkamah dalam waktu tujuh hari kerja sejak selesainya pemungutan suara ulang," ujarnya.
Mahkamah juga memerintahkan Polres Labuhan Batu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
(tribun-medan.com)