Sengkarut Pilkada Labuhanbatu Sumut, PSU Sampai 2 Kali, dan Kejutan Paslon Berbalik Unggul
Sengkarut Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar, masih menuai persoalan.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Sengkarut Pilkada Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut. Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar beberapa waktu lalu, masih menuai persoalan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan KPU menggelar lagi PSU Pilkada Labuhanbatu 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021) hari ini.
Artinya, PSU ini merupakan kedua kalinya dalam penyelenggaraan Pilkada Labuhanbatu 2020.
Pada akhir April lalu, PSU Labuhanbatu telah dilaksanakan namun lagi-lagi berujung gugatan di MK.
Berikut jejak sengkarut Pilkada Labuhanbatu 2020.
1. Pilkada Labuhanbatu 2020 digelar secara serentak dengan pilkada lainnya di seluruh Indonesia, pada 9 Desember 2020.
KPU Labuhanbatu menetapkan 5 pasangan calon dalam pesta demokrasi ini.
Berdasarkan hasil pleno KPU, pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar unggul dengan perolehan suara 88.130, disusul Erik-Ellya meraih 87.292 suara.
Baca juga: MK Perintahkan PSU Lagi Pilkada Labuhanbatu, PDIP Sumut: Kami All Out Gerakkan Mesin Politik
Adapun hasil pleno KPU:
1.Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara.
2.Erik-Ellya meraih 87.292 suara
3.Andi Suhaimi Dalimunthe meraih 88.130 suara.
4.Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.
5.Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.
Gugatan ke MK
Tak puas atas hasil pleno KPU, pasangan Erik-Ellya kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).