Ibadah Haji 2021
Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jamaah Haji, Berikut Statemen MUI Medan
Pemerintah resmi melakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021/1442 Hijriah.
Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jamaah Haji, MUI Medan: Kita Harus Hormati
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah resmi melakukan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021/1442 Hijriah.
Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal ini menjadi pertanda, Indonesia resmi tidak menyelenggarakan Ibadah Haji 2021.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menyampaikan menghormati keputusan pembatalan haji tahun ini.
Ketua MUI Medan, Hasan Matsum mengatakan hal ini terkait hubungan bilateral antar Indonesia dan Arab Saudi.
"Inikan kebijakan bilateral antar negara, kalau memang ternyata Arab Saudi punya kebijakan terkait dengan pemberangkatan haji tahun ini ada hubungannya dengan Covid-19 atau pandemi ini ya tentu kita hormatilah sikap mereka," katanya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Hasan mengatakan dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini, maka terdapat keringanan dalam menjalankan ibadah termasuk ibadah Haji.
"Karena juga kita tidak mau gara-gara alasan ibadah lalu menimbulkan mudharat yang lebih luas. Ketika ada kondisi darurat di situ ada keringanan kita boleh tidak berpuasa ketika sakit, kita boleh tidak berpuasa ketika dalam perjalanan. Puasa Ramadan itu kan wajib, ada kondisi-kondisi yang menyulitkan, nah inipun (ibadah haji) seperti itu," jelasnya.
Dia menuturkan walau keputusan ini dirasa pahit, namun harus tetap dihormati oleh masyarakat khususnya umat Islam di Medan.
"Kita hargai, kita hormati keputusan yang sudah ada, tentunya putusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sangat sulit tentunya, Karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat muslim yang cukup luas kan untuk berangkat haji ini, mereka sudah menunggu sekian lama," ujarnya.
Hasan berharap agar pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu sehingga tidak ada alasan lagi pandemi ini menjadi penghalang untuk kita melaksanakan Ibadah Haji.
"Harapan kita bersama agar pandemi Covid-19 lekas berlalu. Sehingga niat baik kita semua apalagi yang sudah merencanakan dari jauh hari bisa mendapatkan ridho dari Allah SWT," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah RI dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji.
Di antaranya, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.