Dua Politisi PPP yang Terima Suap dari Mantan Bupati Labura Dituntut 8 Tahun

Dua politisi PPP yang menerima suap dari mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung divonis 8 tahun

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA
Dua saksi yang dihadirkan JPU KPK, memberi keterangan dalam sidang korupsi dua politisi PPP, Puji Suhartono dan Irgan Chairul Mahfiz di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono dan mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dituntut 8 tahun penjara.

Keduanya dituntut hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap dari Mantan Bupati Labura Kharuddinsyah alias Buyung.

Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Vonis Mantan Bupati Labura Haji Buyung 18 Bulan Penjara

Tika hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana," kata jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa, kata jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pelaku Penikaman Sesama Supir Angkot, Buyung: Ia Merendahkan Harga Diri Saya

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberi waktu selama 10 hari kepada para terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa keduanya diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Jaksa Budhi mengatakan, perkara keduanya bermula pada April 2017 lalu, saat mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Terjerat Pusaran Suap Haji Buyung, Kepala BPPD Labura Agusman Sinaga Dituntut 18 Bulan Penjara

"Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono  menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.

Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum disetujui, lalu Terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Babak Baru Pusaran Suap Haji Buyung, Dua Politikus PPP Mulai Diadili di PN Medan

"Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh, dan Puji menyanggupi akan memberikan uang Rp 100 juta," urai JPU.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbura disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved