Tidak Kapok di Penjara, Jerinx Bakal Terus Layangkan Kritik, Suarakan Kepentingan Publik

Jerinx sudah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (8/6/2021). 

Tribun Bali/Putu Candra
Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Jerinx sudah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (8/6/2021). 

Jerinx menyatakan penjara tidak akan membuatnya kapok untuk melayangkan kritik. 

Karena itu, ia akan tetap melayangkan kritik lewat media sosial sebagaimana yang dilakukan selama ini. 

Baca juga: INILAH Ritual yang Dilakukan Keluarga Jerinx, Tujuannya Ini, Bersihkan Jiwa dan Pikiran

Baca juga: Istri Jerinx Diancam Dibunuh Oknum Tak Dikenal, Ada Oknum yang Menginginkan Dirinya & Suami Cerai

Baca juga: Siaran Langsung Putusan Sidang Jerinx SID IDI Kacung WHO, Live Streaming di YouTube PN Denpasar

Nora Menyuapi Jerinx
Nora Menyuapi Jerinx (Tribun Bali)

Hal tersebut disampaikan I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum Jerinx SID, melalui jaringan telepon kepada wartawan siang tadi.

"Jerinx memang menyampaikan bahwa dari awal juga Jerinx berkeyakinan, bahwa apa yang dia lakukan itu adalah suara-suara publik yang selama ini tidak tersampaikan," kata Gendo.

"Jadi dia sedang memperjuangkan perjuangan publik, dia percaya itu," sambungnya.

Ia menyebut hal yang dilakukan kliennya sudah tepat.

"Dan itu bisa dibuktikan di depan persidangan khususnya terhadap nasib ibu-ibu hamil yang kesulitan melahirkan karena rapid test dan bayi-bayi yang jadi korban," ucapnya.

"Nah karena dia berkeyakinan bahwa ini untuk kepentingan publik maka dia melakukan hal yang benar," pungkasnya.

Baca juga: Nora Alexandra Ulang Tahun, Jerinx SID Peluk Erat sang Istri di Pengadilan: Mau Peluk Sampai Kiamat

Baca juga: Jerinx Curhat Istri di Persidangan, Khawatir dengan Keselamatan Keluarga: Ancaman Menghampiri Nora

Baca juga: Istri Jerinx SID Sedih Lihat Suami Tidur Depan Toilet, Akan Terus Dampingi Sang Suami

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Sebagai pengingat, Jerinx SID divonis Majelis Hakim lantaran melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara setelah sebut IDI sebagai "kacung" WHO.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.

Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Pasca Bebas, Jerinx SID Pastikan Tetap Kritik Lewat Media Sosial

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved