Rizieq Shihab Tak Terima Dituntut 6 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan
Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak masuk akal.
"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Diketahui, dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun dan 1,5 tahun.
Selain itu, Rizieq juga membandingkan tuntutannya dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
"Bahkan Ahok hanya dituntut hukuman percobaan dua tahun," ujar Rizieq.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian mengutip pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi yang menganggap tuntutan jaksa terhadap dirinya itu memberatkan dan beraroma politik.
Menurut Rizieq, kekecewaan para habib dan ulama serta umat Islam terhadap tuntutan jaksa sangat wajar.
"Karena fakta menunjukkan banyak kasus korupsi merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah, tapi dituntut ringan. Sementara hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut sampai penjara enam tahun," ucapnya.
Ia pun menyatakan makin yakin bahwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang melibatkan dirinya ini, merupakan bagian dari operasi intelijen hitam besar yang sadis dan kejam.
"Mulai dari kasus Petamburan dan kasus Megamendung hingga kasus RS Ummi hanya merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang liar dan jahat serta sadis dan kejam," kata Rizieq.
Lebih Berat dari Kasus Korupsi Jaksa Pinangki
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.
Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara.

Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.