Rizieq Shihab Tak Terima Dituntut 6 Tahun, Bandingkan dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan

Terdakwa Rizieq Shihab menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak masuk akal.

Kompas.com
Kolase Foto Novel, Rizieq, Ahok 

Baca juga: Laporkan Firli ke Polisi, Kabareskrim: ICW Jangan Buat Gaduh

Dirinya juga menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam penjelasannya, Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," tukasnya.

(*/tribun-medan,com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved