Inkrah di MK, Pelantikan Pasangan Bupati Labusel dan Bupati Madina Tunggu Proses di KPU dan DPRD

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Utara cuma bisa menunggu tahapan dari KPU soal pelantikan pasangan Bupati Labusel dan Bupati Madina

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik (dua kanan) bersama jajaran melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan, di Hotel Santika Dyandra, Medan, (15/12/2020). Dari hasil Rekapitulasi Pilkada Medan, Akhyar-Salman Menang di 6 Kecamatan sedangkan Bobby-Aulia di 15 Kecamatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Utara saat ini masih menunggu tahapan dari KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan KPU Mandailing Natal (Madina) terkait pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari masing-masing daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga menyebutkan, bahwa sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di dua kabupaten tersebut memang telah inkrah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kata Rasyid, hingga kini KPU Labusel dan Madina masih harus menyelesaikan tahapan, berupa pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

Baca juga: Selisih Suara 310, PSU di Dua TPS di Labuhanbatu Direncanakan 19 Juni

"Labusel dan Madina sesuai putusan MK kan sudah inkrah. Jadi kami menunggu proses lebih lanjut dari KPU untuk melaksanakan penetapan pemenang hasil," ucap Rasyid, Sabtu (12/6/2021).

Setelah itu, Pemprov Sumut pun masih menunggu surat hasil rapat paripurna tentang pengangkatan masing-masing pasangan kepala daerah terpilih dari DPRD Labusel dan DPRD Madina.

Diketahui, akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Labusel telah usai pada 17 Februari 2021 lalu.

Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Madina periode 2016-2021, baru akan berakhir pada 30 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: MK Putuskan KPU Labuhanbatu Kembali Gelar PSU di Dua TPS

"Kemudian dari DPRD melakukan paripurna pengangkatan. Setelah itu berkasnya masuk ke kami, kita akan teruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kalau sudah turun SK dari Mendagri, akan segera dilantik," sebut Rasyid. 

Diketahui, Pilkada Labusel dan Pilkada Madina yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, harus berakhir di MK setelah adanya gugatan sengketa hasil Pilkada.

Hasilnya MK memerintahkan KPU di dua kabupaten itu agar melaksanakan PSU.

PSU Pilkada Labusel dilakukan di 16 tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan PSU Pilkada Madina digekar di tiga TPS.

Baca juga: Ketua KPU Sumut: PSU di 2 TPS Labuhanbatu Harus Dilaksanakan

PSU berlangsung pada Sabt 24 April 2021.

Hasil PSU Pilkada Labusel dimenangi oleh pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung.

Hasil PSU tersebut kembali digugat ke MK oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap.

Namun, kali ini MK menolak gugatan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved