Anjing yang Menggigit Bocah 10 Tahun Diamankan untuk Jalani Pemeriksaan di Laboratorium
Wakaatreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan sedang mendalami kasus yang menyebabkan tewasnya MRA.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan telah mengamankan seekor anjing yang mengigit MRA (10) yang mengakibatkan demam tinggi lalu meninggal dunia. Polisi bakal memeriksa kesehatan anjing itu.
Wakaatreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan sedang mendalami kasus yang menyebabkan tewasnya MRA. Mereka masih mengumpulkan bukti-bukti kuat sehingga menjerat pemilik anjing.
Ia mengatakan hewan yang menggigit paha kanan korban sudah dikurung di salah satu ruangan di Polrestabes Medan.
"Anjing sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut apakah mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu sehingga menyebabkan kematian manusia,”kata AKP Rafles, Rabu (16/6/2021).
AKP Rafles mengatakan untuk hasil pemeriksaan membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Tim menunggu hasil langsung dari petugas di laboratorium.
Selain itu, Rafles menyebutkan timnya juga telah melakukan olah TKP di lokasi untuk mengetahui kebenaran apakah anjing tersebut yang menggigit korban. Namun sejauh ini, kata Rafles belum ada tanda-tanda pasti. Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat kalau anjing tersebut yang menggigit korban.
Baca juga: Wahyudi Sebut Istri Alami Trauma, Sering Diam dan Menangis, Ingat Momen Terakhir Bersawa FWA
Baca juga: DETIK-detik Polisi Tangkap Kurir Sabusabu dan Ekstasi Bersenjata Api Laras Panjang
"Di lapangan kami sudah cek TKP dan kami cari saksi-saksi belum ada yang melihat langsung anjing yang bermasalah ini menggigit si anak. Jadi mana tau bisa saja anjing yang lain. Sementara yang terduga pemilik anjing juga tidak tahu," ucapnya.
Namun, sudah ada tiga saksi yang diperiksa oleh Polrestabes Medan termasuk orang tua korban.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh pemilik hingga menyerang orang yang melintas.
"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana kemungkinan pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain," tutupnya.
Seperti diketahui, MRA meninggal dunia pascadigigit anjing tetangga di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, meninggal dunia usai digigit anjing peliharaan tetangganya pada Kamis (10/6/2021). Korban meninggal dunia pada Minggu (13/6/2021).
MRA sempat mengalami derita demam tinggi, lumpuh, amnesia, dan mulut berbuih. Orangtua korban tetap melanjutkan perkara ini. Keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Tuntungan. Tak berselang lama, Polrestabes mengambil alih kasus ini.
MRA Tidak Suka Mengadu
Ibu MRA, Lia Pratiwi kehilangan sosok penyemangat dalam keluarga. Ia hanya bisa melihat foto MRA dari dalam ponsel. Kata Lia, MRA memiliki impian bisa menjadi anggota polisi.
"Dia ingin jadi polisi makanya dia di latihan taekwondo. Karena, dari situ bisa diarahkan untuk masuk ke polisi," kata Lia kepada Tribun Medan saat diwawancara, Rabu (16/6).
Di sekolah MRA terbilang siswa yang pandai. Sebab, MRA masuk dalam lima besar juara di kelas. Selama hidup, MRA adalah anak yang baik. Bahkan MRA tidak pernah membantah perkataan orang tuanya. Semisal larangan untuk jangan berkelahi dengan kawan - kawannya saat bermain.
"Kalau temen temennya pukul dia engga pernah balas. Karena, kami selalu ingatkan kalau main jangan berkelahi. Kalau diejek temannya juga dia sabar dan tidak mengadu ke saya. Kalau dia sakit juga jarang bilang,"ungkapnya.
Sampai saat ini Lia masih sangat terpukul atas kepergian anaknya yang begitu cepat.(cr8/tribun-medan.com)