Breaking News

Polres Langkat Tangkap Pelaku Pencabulan Tiga Anak

Pelaku cabul tersebut bernama, Heryanto (22) alias Arianto, warga Dusun III Lubuk Jaya, Dusun Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjungpura.

Tayang:
Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
dok
ILUSTRASI pencabulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Tim Polres Langkat menangkap pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (16/6/2021).

Pelaku cabul tersebut bernama, Heryanto (22) alias Arianto, warga Dusun III Lubuk Jaya, Dusun Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Mendengar informasi mengenai keberadaan tersangka, Kanit PPA Ipda Sihar Sihotang bersama dengan tim, langsung meluncur ke Desa Kwala Serapuh.

"Pada Rabu, 6 Juni 2021, Kanit PPA mendapat info bahwa tersangka sedang bekerja mengangkut buah sawit di perbatasan Desa Kwala Langkat dan Kwala Serapuh. Tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan," kata Puar Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: OKNUM Guru Cabul Ditangkap Polisi, Jadikan Ruang Kepala Sekolah Lampiaskan Hasrat Terlarangnya

Aiptu yasir mengatakan, Arianto pertama kali melakukan perbuatan cabul pada September tahun lalu. Di mana, ia mengelabui korban untuk meminta tolong membelikan rokok. Ketika sampai di rumah, korban langsung diminta untuk masuk ke dalam kamar.

"Ada tiga korbannya. Ketika korban tiba di rumah pelaku kemudian membawa korban ke dalam salah kamar dengan menakuti agar korban diam dan tidak berteriak," jelasnya.

Karena korban ketakutan, pelaku lalu mencabulinya. Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian memintanya untuk pergi dan tidak memberitahukan kepada siapapun.

"Pelaku dikenakan pasar persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Aiptu yasir.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved