CN Menangis Sesegukan di Pengadilan, Dijual Ibu Kandung, Ngaku Takut Jadi Anak Durhaka
Saat mulai memberikan keterangan, CN terlihat ketakutan di hadapan hakim, jangannya bergetar dan tak henti-hentinya menitihkan air mata.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu.
Namun ia takut dengan ibunya.
Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya.
"Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Baca juga: Potensi Ekspor Kubis Menjanjikan, Jajaki Pasar Timur Tengah
Sementara, mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, menuturkan perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu.
Terdakwa Hanita Sari Nasution Als Nona didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa mengarahkan CN yang merupakan anak kandung terdakwa, untuk melayani nafsu lelaki hidung belang tersebut di mana terdakwa memperkerjakan saksi CN sebagai pekerja seks sudah berjalan selama 7 Tahun.
Kemudian terdakwa dan lelaki tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks yang dilakukan oleh saksi CN sebesar Rp 350.000, kemudian terdakwa dan CN bersama lelaki hidung belang tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Medan.
Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu lelaki tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 sebagai upah pelayanan jasa seks kepada korban yang diterima oleh terdakwa.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Baca juga: Ekspor Kopi Sumut Masih Anjlok, Permintaan Buyer Melemah
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa, yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks
JPU mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang dan diancam dalam Pasal 296 KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)