Ngeri Hukuman Mati Kim Jong Un di Korea Utara, Tembak Pamannya Sendiri Pakai Meriam Anti Pesawat
"Dua terpidana sebelumnya dieksekusi dan lenyap begitu saja, dengan darah mereka tepercik di Jang. Seketika dia pingsan," kata saksi tersebut.
Jang dan O sudah bekerja sama selama 10 tahun di kementerian tersebut, yang kemudian ditutup atas perintah Kim.
3. Musisi dibunuh karena "video porno"
Salah satu pembelot menceritakan, dia pernah dibawa secara paksa dari sekolah demi demi melihat eksekusi sekelompok musisi.
Hee Yeon Lim meninggalkan Korea Utara pada 2016, dan mengungkapkan seperti apa hidup di bawah rezim Kim Jong Un.
Dia mengisahkan dibawa ke Akademi Militer Pyongyang, dan menyaksikan bagaimana korban diikat dengan senjata anti-pesawat diarahkan kepadanya.
"Begitu senjata ditembakkan, suaranya memekakkan telinga. Sangat menakutkan mendengar tembakan bersahutan," kata dia kepada Daily Mirror.
Hee mengatakan para korban hancur dan menjadi serpihan. Tank kemudian bergerak menggilas potongan tubuh terpidana.
Dia menuturkan, 11 musisi Korea Utara tersebut dihukum mati karena dituding membuat video porno.
4. Saudara tiri dibunuh menggunakan racun saraf
Pada 2017, dunia dikejutkan setelah Kim Jong Nam, yang notabene Kim Jong Un, tewas di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Kim Jong Nam tewas setelah wajahnya disemprot menggunakan cairan yang ternyata adalah racun saraf VX.
Kakak tiri Kim, yang bepergian dengan nama samaran Kim Chol mengembuskan napas terakhir saat dilarikan ke rumah sakit.
Pemerintah Korut saat itu dituduh sengaja membunuh Kim Jong Nam demi mengamankan posisi adik tirinya.
Diberitakan Wall Street Journal, sebelum dibunuh Kim Jong Nam tengah menemui kontaknya di Badan Intelijen AS (CIA) di Malaysia.
Dua perempuan ditangkap. Satu warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dan satunya wanita Indonesia bernama Siti Aisyah.
Siti dibebaskan pada 11 Maret 2019 setelah pengadilan "Negeri Jiran" memutuskan mencabut dakwaan terhadapnya.
Sementara Doan mengaku bersalah atas dakwaan perbuatan menyebabkan korban dan divonis tiga tahun penjara.
(*/ Tribun-Medan.com)