PPKM Mikro di 10 Daerah di Sumut Diperpanjang, Per 22 Juni Ada 105 Kasus Positif Covid-19
PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan Ketua RT/RW, Kepala Desa hingga tokoh masyarakat.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sepuluh daerah kabupaten/kota selama empat belas hari yakni mulai 22 Juni 2021-5 Juli 2021.
Adapun sepuluh daerah tersebut adalah Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Perpanjangan PPKM Mikro itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021.
"Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6/2021).
Sambung Irman, PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan Ketua RT/RW, Kepala Desa hingga tokoh masyarakat dan lainnya dengan membentuk atau mengoptimalkan posko yang ada di tingkat desa.
Dijelaskan juga bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPKM di kabupaten/kota.
"Bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan," jelasnya.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
Di luar zona merah pemberlakukan WFH sebesar 50 persen dan WFO 50 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online). Di luar itu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan batas operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan serta lainnya, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, untuk kasus covid-19 di Sumut berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Sumut per tanggal 22 Juni 2021 terdapat penambahan 105 kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona.
Sehingga total kasus aktif covid-19 di Sumut mencapai 2.903 kasus atau naik 8,33 persen. Sedangkan angka kematian per tanggal 22 Juni 2021 turut bertambah menjadi 10 orang dari sehari sebelumnya dan kini menjadi 1.158 kasus meninggal akibat covid-19.
(ind/tribun-medan.com)