Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati
Oknum Poisi berusia 45 tahun itu diketahui merudapaksa dan menghabisi dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
Terdakwa mengajak korban ketemu, dengan alasan mengaku sudah mendapatkan barang titipan korban, yakni berupa handphone dan uang.
Skenario yang dibuat Aipda Roni pun berhasil.
Korban menyanggupi untuk bertemu dan memilih lokasi pertemuan di Polres Pelabuhan Belawan.
Aipda Roni datang lebih dulu dan menunggu korban di depan Polres Belawan. Pada pukul 14.40 WIB, korban RP datang ditemani AC.
Posisi terdakwa saat itu berada di dalam mobil dan melambaikan tangan kepada korban RP. Setelah itu, Aipda Roni menyuruh kedua korban masuk ke dalam mobil terdakwa.
Kedua korban semula duduk di bangku tengah mobil terdakwa.
Di tengah perjalanan, terdakwa meminta korban RP pindah tempat duduk di sampingnya dengan alasan agar lebih enak berbicara. Korban pun menurutinya.
“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan terdakwa, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu (23/6/2021).
Pelaku Coba Perkosa Korban
Lantaran sudah sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh korban RP, terdakwa Aipda Roni lantas menarik tangan sebelah kiri korban dan sempat melakukan pelecehan seksual.
RP yang saat itu kaget sontak menolaknya dan mencoba berontak. Lalu, korban AC yang berada di bangku tengah berteriak membentak pelaku.
Merespons hal itu, Aipda Roni memukul leher AC, sehingga mengakibatkan kepala korban terbentur kursi tengah.
Setelah itu, terdakwa menarik tangan kiri korban RP dan mengambil borgol yang berada di dashboard mobilnya.
“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya. Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.
Selanjutnya, terdakwa mengambil lakban dan tisu untuk membekap mulut dan tangan korban ke arah belakang.