Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati
Oknum Poisi berusia 45 tahun itu diketahui merudapaksa dan menghabisi dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.
Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan., dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.
Tindakan sadis tersangka masuk dalam kejahatan yang sudah direncanakan. Karena itu, jaksa mengenakan pasal berat dalam kasus ini yang ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," kata Jaksa. (cr21/tribun-medan.com/ TribunBogor/ Kompas)