Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati
Oknum Poisi berusia 45 tahun itu diketahui merudapaksa dan menghabisi dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
TRIBUN-MEDAN.COM -- Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan bernama Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati.
Hal itu dijelaskan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021) lalu.
Pria berusia 45 tahun itu diketahui merudapaksa dan menghabisi dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
Kasus ini terungkap ketika kedua mayat korban ditemukan pada Senin (22/2/2021) pagi harinya di tempat berbeda.
Rupanya, kematian dan pembunuhan RP dan AC ini mengarah pada satu pelaku, yakni Aipda Roni.
Saat ditangkap, Aipda Roni mengaku menghabisi RP dan AC pada Minggu, 21 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Insiden pembunuhan terjadi di rumahnya yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini, berawal dari pertemuan dengan kedua korban pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekira 16.20 WIB.
Saat itu, korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan menanyakan barang titipan tahanan kepada terdakwa Aipda Roni, yang ketika itu sedang melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Kehadiran RP itu rupanya sudah memikat Aipda Roni yang diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Maka dari itu, Aipda Roni modus minta nomor telepon seluler korban.
Ia beralasan dengan punya nomor ponselnya RP, maka terdakwa bisa membantu mencari barang titipan yang dimaksud.
Pada Sabtu (13/2/2020), sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Aipda Roni mengajak bertemu dengan alasan membicarakan titipan korban. Namun, korban menolaknya.
Tak ingin ditolak lagi, Aipda Roni menghubungi korban lagi, Sabtu, 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.