Sudah Kakek-kakek, Ikuten Bangun Masih Eksis Jualan Ganja Hingga Ditangkap Polisi
Ikuten Bangun terpaksa menghabiskan masa tuanya di dalam penjara lantaran tertangkap jualan ganja kering
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KABANJAHE-Ikuten Bangun sudah lanjut usia.
Meski sudah kakek-kakek, namun Ikuten Bangun masih eksis jualan ganja hingga ditangkap polisi.
Dari tangan Ikuten Bangun, disita 11 paket ganja kering yang hendak dijual kepada pembeli.
Menurut KBO Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro Iptu Hendrik Tarigan, Ikuten Bangun merupakan warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung.
Baca juga: 8 Bungkus Ganja Masuk ke Lapas Klas IIA Siantar, Sudah Berulangkali Terjadi
Dia ditangkap berdasarkan laporan warga pada Selasa (22/6/2021) kemarin.
"Pelaku kami amankan saat berada di sebuah warung," kata Hendrik.
Dia mengatakan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya lansung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi tempat pelaku ditangkap.
Dari sana, ditemukan kantong plastik berisi 11 paket ganja kering yang beratnya berkisar 13,48 gram.
Atas perbuatannya, Ikuten Bangun terancam menghabiskan masa tua di penjara.
Baca juga: Simpan 139 Kg Ganja dari Aceh, Warga Asam Kumbang Dihukum Penjara Seumur Hidup
Dia bakal dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman terkait kasus narkotika ini bisa sampai 20 tahun penjara.(cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ikuten-bangun.jpg)