TERUNGKAP Fakta, Pelaku Pembunuh Kalinus Zai Ternyata Residivis Kasus Curanmor
Pelaku yang menghabiskan nyawa Kalinus Zai yang ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Dekat pintu gerbang Sport Center.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kedua pelaku yang membunuh Kalinus Zai (40) yang jasadnya ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Batangkuis, Deliserdang, tepatnya di depan sport centre, merupakan seorang residivis kasus curanmor.
"Pelaku bernama Wan Suhelmi dan Tri Witomo. Wan Suhelmi sudah enam kali melakukan curanmor, sedangkan Tri Witomo baru bebas tahun 2020 kasus curanmor juga," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Raih Predikat 5-Star COVID-19 Airline Safety Rating dari Skytrax
Sementara itu, lanjut Yemi, kedua pelaku juga pernah bersama-sama melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Diberitakan sebelumnya, pelaku yang menghabiskan nyawa Kalinus Zai yang ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Dekat pintu gerbang Sport Center, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, ternyata menggunakan kunci roda.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi di dampingi Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan konfrensi pers di Polresta Deliserdang.
"Saat di perjalanan, pelaku Wan Suhelmi mengambil kunci roda dibawa bangku supir dan memberikan kepada Tri Witomo diam-diam tanpa diketahui korban. Seketika itu Tri Witomo langsung mengambil kunci roda dan Wan Suhelmi langsung mengatakan, “Hajar lah lae”," ucap Yemi, Senin (28/6/2021).
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi PT KAI Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Alhasil, pelaku Tri Witomo langsung memukul korban dua kali pada bagian kepala.
"Korban melawan dan pelaku Tri Witomo yang semula duduk di bangku depan, pindah dari tempat duduknya ke bangku tengah dekat korban dan terjadi pergulatan antara pelaku Tri Witomo dengan korban," ujar Yemi.
"Melihat itu, Suhelmi juga mengambil kunci besi pemutar roda dan memukul kepala korban satu kali," sambungnya.
Melihat korban yang sudah tak berdaya dan mulai hilang kasadaran, Tri Witomo langsung memecahkan kaca sebelah kanan mobil dengan menggunakan kunci roda yang dipegang dan mendorong korban keluar dari kaca yang sudah pecah.
Baca juga: Seorang Ibu Jadi Korban Penipuan Koperasi Sari Asih, Pergi ke Medan untuk Cairkan Uang
Kalinus Zai pun terlempar keluar dari pintu kaca mobil, saat posisi mobil yang dikemudikan pelaku dengan kencang. l
Sementara itu, barang elektronik AC dan mesin cuci selanjutnya di jual oleh kedua pelaku menjualnya ke Jalan Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam, seharga Rp 1 juta dan hasil penjualan tersebut dibagi dua.
(CR23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kedua-pelaku-pembunuh-kalinus-zai-yang-jasadnya-di-buang-di-jalan-arah-bandara-kualanamu.jpg)