News Video

Maling Nyaris Adu Tembak Dengan Petugas Usai Curi Pistol Polisi di Medan Helvetia

Tiga komplotan maling nekat bobol rumah perwira polisi Polair Polda Sumut hingga mencuri senjata api di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur

Maling Nyaris Adu Tembak Dengan Petugas Usai Curi Pistol Polisi di Medan Helvetia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tiga komplotan maling nekat bobol rumah perwira polisi Polair Polda Sumut hingga mencuri senjata api di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketiga pelaku berinisial YAP alias Yusuf (33) pekerjaan satpam dan JH (31) merupakan tetangga korban Rudi warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Dan NR (28) warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menerangkan bahwa pelaku Yusuf ditembak di kedua kakinya usai mencoba menodongkan pistol yang dicurinya saat diamankan.

"Senjata belum digunakan, cuma YAP ini sempat mendongkan senjata ke anggota. Karena cepat kita memberikan tindakan tegas karena dia melawan dan mengeluarkan senjata mau menembakkan anggota," tuturnya saat konfrensi pers, Rabu (30/6/2021).

Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 03.30 WIB.

"Kita menangkap kasus pencurian dengan pemberatan pada tanggal 24 Juni 2021, pelapornya atas nama Rudi seorang polisi di Polair Polda Sumut. Kejadian di Jalan Istiqomah Gang Rukun, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia. Tersangkanya ada 3 orang," bebernya.

Dimana ia menjelaskan pelaku utama adalah Yusuf dan JH sementara NR ikut serta mengambil barang hasil curiannya.

"Awalnya tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 dimana saudara YAP mendatangi saudara JH ke rumahnya dan merencanakan pencurian. Dimana saudara JH mengetahui bahwa rumah tersebut adalah polisi," ungkap Pardamean.

Lalu pada 24 Juni tepatnya pukul tepat pukul 03.00 WIB tersangka YAP dan JH melaksanakan pembongkaran rumah.

Pelaku JH berperan mencongkel rumah dan setelah dicongkel, lalu tersangka YP langsung mengambil barang yaitu tas korban dimana isinya 1 pucuk senjata api FN Jenis HS serta 15 Butir peluru tajam/amunisi.

Lalu ada 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan satu unit Handpone.

"Setelah itu barang tasnya itu di bawa si YAP bertemu di persimpangan di sekitar lokasi dan tasnya diserahkan ke saudara JH. Dan kebetulan dalam tasnya ada senjata kemudian diserahkan kepada NR," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku menggunakan beragam senjata tajam seperti parang, pisau hingga obeng.

Kemudian, seusai kabur, penyidik memburu pelaku yang berada di Jalan Paya Geli Kecamatan Medan Sunggal dan mengamankan tersangka YAP pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved