PERNAH Tanggapi Hukuman Mati, Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun, ICW Sindir Seperti Kepala Desa

Tuntutan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara terhadap Edhy sama seperti tuntutan seorang kepala desa

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Eddy Prabowo kala itu terjerat OTT saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menghina keadilan.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).

Bagaimana tidak, Kurnia mengungkapkan, tuntutan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara terhadap Edhy sama seperti tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017 lalu.

"Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," ungkapnya.

KIRIMAN Paket Narkoba 2 Kilogram dari Tebing Tinggi Gagal, Lion Parcel Bekerjasama dengan Bareskrim

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, Pasal 12 huruf a UU Tipikor, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia.

Atas hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," ujar Kurnia.

Diberitakan, JPU KPK hanya menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benih bening lobster atau benur.

Jaksa KPK juga menuntut Edhy Prabowo membayar uang pengganti lebih dari Rp 10 miliar.

Baca juga: Jesselyn Kontestan Asal Medan Menangkan Tantangan Fix The Dish Rawon MCI 8

Jaksa menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima suap Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS dari para eksportir benur.

Uang itu diberikan agar Edhy Prabowo mempermulus pengurusan izin ekspor di kementeriannya.

Sempat muncul wacana hukum mati pelaku koruptor 

Pegiat anti korupsi, mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat, wacana hukuman hukuman mati untuk dua mantan menteri, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mampu memberikan efek jera.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/2/2021).

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (kanan). Terkait menteri yang kini menempati posisi Mensos dan Menteri KKP, Edhy serta Juliari kompak memberikan pujian.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) dan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (kanan). Terkait menteri yang kini menempati posisi Mensos dan Menteri KKP, Edhy serta Juliari kompak memberikan pujian. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Samad menilai, praktik korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo di tengah pandemi membuat masyarakat jadi kesusahan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved