KASUS RUDAPAKSA: Jeritan Gadis Belia Tak Berdaya saat Dihempaskan ke Atas Ranjang

Saat korban sudah merasa pusing, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan menarik tubuh gadis belia ini ke atas ranjang penginapan

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN/ TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gadis Belia Dirudapaksa di Kamar Penginapan: Pelaku DN (25) menjalani proses penyidikan di Polsek Samarinda Seberang akibat aksi bejat yang dilakukannya pada seorang gadis berusia 16 tahun, Minggu (27/6/2021) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Ketika 8 pelaku ditangkap dan dihadirkan di depan korban, gadis disabilitas itu rupanya masih mengingat betul wajah para pelaku.

Sambil teriak histeris, korban menunjuk para pria yang ada di hadapannya itu sudah merenggut kehormatannya.

Akibat pemerkosaan tersebut, korban bahkan mengalami luka dan trauma yang begitu mendalam. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban.

Walaupun sempat diacak, korban itu masih ingat wajah pelaku. Daya ingatnya cukup besar.

"Dia dengan jelas menunjuk, bahkan sampai menangis histeris, menunjuk-nunjuk 'itu dia'. Mungkin ada beberapa orang," ujar Sofyan Jimmy Yosadi, kuasa hukum korban.

Delapan pria yang kini ditahan oleh polisi berinisial CH (34), SE (35), ATB (25), EP (33), DW (39), RNP (26), ARR (36), dan ARW (33) sudah merudapaksa gadis dibawah umur dan penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pada 19-20 Mei 2021.

Mereka mencabuli gadis tersebut di tiga tempat yaitu di Desa Kalasey, Minahasa; Kelurahan Malalayang Dua dan di Kelurahan Malalayang satu.

"Tersangka menyetubuhi korban secara bergantian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa. Lalu kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado," kata Jules.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa pemerkosaan itu berawal dari korban yang saat itu berada di jalan di dekat SDN Malalayang.

Korban berada di sana pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Tersangka CH yang merupakan sopir angkot kemudian mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan.

Namun ternyata korban dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey lalu diperkosa.

Setelah melakukan aksinya, CH membawa kembali korban dan menurunkannya di Terminal Malalayang.

Tak lama kemudian tersangka SE datang dan mengajak korban ke bekas bengkel yang ada di Kelurahan Malalayang Dua.

Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati

Delapan Tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Kota Manado, Sulawesi Utara. Korbannya adalah gadis berusia 15 tahun. Korban disetubuhi oleh delapan pria berusia antara 39 tahun hingga termuda 26 tahun.
Delapan Tersangka rudapaksa di Kota Manado, Sulawesi Utara. Korbannya adalah gadis berusia 15 tahun. Korban disetubuhi oleh delapan pria berusia antara 39 tahun hingga termuda 26 tahun. (Tribun Manado/Andreas Ruaw)

Korban dicekoki miras

SE kemudian bermain judi dan minum-minuman keras bersama teman-temannya.

Korban juga dicekoki miras dan berakhir diperkosa oleh mereka secara bergilir hingga pagi hari.

"Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergilir hingga keesokan paginya," ujar Jules.

Pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.

Korban disuruh mandi, berganti pakaian, dan diberi makan oleh EP.

Kemudian korban diajak tidur dan dirudapaksa oleh tersangka EP

Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.

Mengetahui kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

Kini 8 orang pelaku sudah ditangkap di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan.

Tujuh orang tersangka ditembak lantaran berusaha melarikan diri sedangkan satu pelaku menyerahkan diri.

"Tujuh tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap," ujar Gani.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta botol air mineral yang digunakan untuk tempat miras.

Kini kasus tersebut masih dalam penanganan.

"Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," ujar Gani.

Kuasa hukum yang mendampingi korban dan keluarga, mendesak agar para tersangka dihukum kebiri, selain ancaman pidana berlapis ditambah pemberatan.

Baca juga: Pengantar Air Galon Rudapaksa dan Bunuh Sri Nur (34) dan Anaknya Adri (9), Ini Pengakuan Pelaku

****

Kasus Bejat Lainnya, Dibawah Pengancaman, Seorang Bocah SD Dirudapaksa Ayahnya hingga Hamil, Dilakukan Sejak November 2020

Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri.

Bahkan, selama hampir satu tahun peristiwa tragis itu dialami oleh korban.

Barulah setelah hampir setahun memendam trauma, korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan ayahnya berani menceritakan pengalaman pahitnya ke sang nenek.

Nenek korban yang tak terima kemudian melapor polisi hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk meskipun sempat kabur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sang ayah tega mencabuli berulang kali sejak Agustus 2020.

Adapun saat ini korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat sang ayah.

Tindakan bejat pria berinisial PON ini terungka setelah korban menceritakan kondisinya pada sang nenek.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pelaku berinisial PON ditangkap di Kota Kupang saat sedang kabur ke kota itu.

Mahdi menuturkan, kasus pencabulan itu berawal ketika pelaku dan korban tinggal sendirian di rumah pada 20 Agustus 2021.

Ketika itu, ibu korban sedang berada di rumah keluarga.

Pada tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku lalu membangunkan dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya.

Saat itu, pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban sempat menolak, tetapi karena diancam akan dibunuh, korban akhirnya pasrah.

Korban kemudian dicabuli berulang kali oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi, hingga terakhir pada bulan November 2020.

Korban yang sudah tak tahan dicabuli, kemudian kabur dari rumah menuju Kota Kupang.

Korban mendatangi kakak kandungnya berinisial JN.

Kakak korban yang mengetahui kehamilan adiknya, lalu mengajak korban kembali ke TTS untuk mengadukan ke nenek mereka.

Tiba di Kabupaten TTS, mereka melapor ke nenek mereka.

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Disekap Selama 24 Tahun hingga Melahirkan 7 Anak, Kini Wanita Berusia 42 Tahun Ini Temukan Cintanya

****

Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).

Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kasus Lainnya, Empat Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Peristiwa tak kalah memilukan terjadi di Jakarta Selatan ketika seorang ayah berinisial H (43) tega merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, H tega merudapaksa anak kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun.

Pelecehan itu diterima korban pertama kali empat tahun lalu pada 2017.

Hingga terakhir kali, korban menerima pelecehan tersebut pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

"Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.

Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.

Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.

Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.

Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.

Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.

Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya.

Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pindah dari Riau ke Jakarta, Terungkap Aksi Bejat Ayah Melampiaskan Nafsu ke Putrinya Bertahun-tahun

Sumber Kompilasi Berita:

  1. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun Penyandang Disabilitas di Manado Dirudapaksa, 7 Tersangka Ditembak, 1 Serahkan Diri
  2. (TribunnewsBogor.com/Tribun Kaltim) Tautan Artikel:Kisah Gadis 16 Tahun Pasrah Ditarik ke Ranjang Penginapan, Awalnya Dijanjikan Hadiah
  3. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020
Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved