Kabar Urip Tri Gunawan, Eks Jaksa Koruptor BLBI Sudah Bebas, Kini Dibandingkan dengan Pinangki

Kabar terkini Urip Tri Gunawan, jaksa pernah terjerat kasus korupsi BLBI. Usai bebas, ia kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki.

Kolase Tribun Medan/IST
Urip Tri Gunawan dan Pinangki - Kabar Urip Tri Gunawan, Eks Jaksa Koruptor BLBI Sudah Bebas, Kini Dibandingkan dengan Pinangki 

TRIBUN-MEDAN.com -  Kabar terkini Urip Tri Gunawan, jaksa pernah terjerat kasus korupsi BLBI. Usai bebas, ia kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki.

Ingat Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi tahun 2008 silam?

Bebas pada tahun 2017 dengan beberapa kali mendapat remisi setelah divonis selama 20 tahun penjara.

Namanya menjadi sorotan publik ketika kasusnya terbongkar ke publik.

Baca juga: Terdakwa Putra Sademo Dituntut Jaksa Pidana 20 Tahun, Kedapatan Bawa Sabu 10 Kg

Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi BLBI tahun 2008. Kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Urip Tri Gunawan, mantan jaksa di Kejagung yang jadi terdakwa suap korupsi BLBI tahun 2008. Kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Tribunnews.com)

Kini namanya dibanding-bandingkan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang juga terjerat kasus suap tindak pidana korupsi.

Urip Tri Gunawan, dipidana 20 tahun penjara atas perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2008.

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Soal Juanda Ditetapkan Tersangka Oleh Jaksa, Sekda: Teguran Terus Berjalan

Urip Trigunawan
Urip Trigunawan (KOMPAS.com/ICHA RASTIKA)

Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.

Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.

"Kalau pun ada hak-hak napi yang diberikan UU harusnya bisa dilaksanakan dengan hati-hati.

Apalagi ada PP 99 yang mengatur ada batasan pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan hak lain," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah (semasa menjadi menjabat) di Jakarta, Senin (15/5/2017) lalu.

Febri berharap pemerintah ke depannya bersikap lebih tegas terhadap terpidana kasus korupsi.

"Karena ranah ini di kemenkumham di eksekutif, jangan sampai ada citra yang terbentuk bahwa Kemenkuham

atau jajaran eksekutif tidak memperhatikan aspek keadilan publik terkait terpidana kasus korupsi," ucap Febri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved