Kabar Urip Tri Gunawan, Eks Jaksa Koruptor BLBI Sudah Bebas, Kini Dibandingkan dengan Pinangki
Kabar terkini Urip Tri Gunawan, jaksa pernah terjerat kasus korupsi BLBI. Usai bebas, ia kini dibandingkan dengan Jaksa Pinangki.
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani mengatakan bahwa Urip resmi bebas bersyarat pada Jumat (12/5/2017) lalu.
Syarpani mengklaim bahwa Urip sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, termasuk menjalani 2/3 masa tahanan.
Karena berbagai remisi yang didapat selama menjalani masa tahanan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023. "Sudah memenuhi syarat," ucap Syarpani.
Kini Dibandingkan dengan Jaksa Pinangki
Tiga belas tahun lalu, pada September 2008, seorang jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Urip dinyatakan terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Dia tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6 miliar dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, pada 2 Maret 2008.
Ia juga terbukti memeras dan menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip pada 28 November 2008.
Sementara itu, Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip.
Ia pun bebas sejak Mei 2017 setelah menjalani 9 tahun masa tahanannya. Urip beberapa kali mendapatkan remisi.
Berbeda dengan Urip, jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat hukuman lebih ringan atas perbuatannya.

Pinangki yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) itu mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.
Ketika terlibat, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.