Mantan Kepala Kemenag Sumut Hanya Divonis 28 Bulan Penjara, Berikut Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menghukum Iwan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Jual Beli Jabatan, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai Penasehat Hukum terdakwa  H. Iwan Zulhami membacakan pledoi, majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno langsung membacakan vonis.

Majelis hakim menghukum Iwan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan. 

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim

Hakim dalam amarnya mengatakan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan memberikan contoh buruk bagi ASN khususnya di Kementrian Agama. Selain itu kata Hakim perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Kementrian Agama Sumut.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia lanjut," kata Hakim

Baca juga: Terungkap Alasan Wijin Belum Juga Nikahi Gisella Anastasia, Mantan Istri Gading Marten Ngaku Pasrah

Usai membacakan vonis, hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa untuk menentukan sikap terima atau banding.

Vonis tersebut, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul mawadah yang meminta supaya Iwan dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidar 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Plt Kepala Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Nasution sebelumnya telah divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan. 

Mengutip dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula saat Zainal beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dan belum pernah disetujui.

Saat itu kata Jaksa, Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan  sehingga jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kosong.

Karena kekosongan jabatan tersebut, Terdakwa Iwan mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Pelaksana Tugas (Plt)

Baca juga: Istri Syekh Ali Jaber Ummu Fahad Melahirkan Bayi Perempuan, Antara Syukur dan Sedih Bercampur

"Bahwa saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang pada saat itu, adalah seorang wanita sehingga kurang cocok," ucap Jaksa.

Selanjutnya, Nurkholidah  menginformasikan kepada terdakwa Iwan, tentang Zainal Arifin yang dikenalnya, untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved