Mantan Kepala Kemenag Sumut Hanya Divonis 28 Bulan Penjara, Berikut Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menghukum Iwan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Jual Beli Jabatan, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumut 

Setelah menerima uang dari Nurkholidah, lalu Terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang tersebut, untuk biaya kuliah dan biaya hidup saksi Wan Isfan Zulhami (anak dari terdakwa Iwan Zulhami) sebesar Rp 200 juta yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang.

"Bahwa benar akhirnya uang sebanyak Rp 750 juta, telah diserahkan kepada terdakwa Iwan, sehubungan untuk pengangkatan saksi Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal," ucap Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)   

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved