Mantan Kepala Kemenag Sumut Hanya Divonis 28 Bulan Penjara, Berikut Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menghukum Iwan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsidar 2 bulan kurungan. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Jual Beli Jabatan, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumut 

Setelah pembicaraan itu, Nurkholidah  menginformasikan ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal kepada Zainal melalui salah seorang staf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, untuk memberitahukannya kepada Zainal dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.

"Bahwa benar, selanjutnya saksi Zainal  dan Nurkholidah sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut," beber Jaksa.

Sekira bulan Mei 2019 Zainal dan  Nurkholidah, datang ke rumah Iwan di Binjai, kemudian Zainal mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut, kepada terdakwa Iwan.

Baca juga: SOSOK Shiva Awallu Nissa, Atlet Menembak Sumut, Sudah Raih Medali Emas Di Usia 19 Tahun

Iwan pun menyanggupinya dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 700 juta untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal.

"Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal membawa uang tunai sejumlah Rp 250 juta, untuk diserahkan kepada Terdakwa Iwan, dan uang tersebut dibawa Zainal  secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan sekira pukul 09.30 WIB di ruang kerja Nurkholidah," ucap Jaksa.

Selanjutnya saksi Zainal dan  Nurkholidah pergi ke rumah Dinas Terdakwa Iwan untuk menyerahkan uang tersebut.

Tidak beberapa lama kemudian saksi Deni Zunaidi Barus (ajudan terdakwa), datang ke rumah dinas, lalu Nurkholidah menyerahkan uang  Rp 250 juta juta.

"Selanjutnya 17 Mei 2019,  Zainal ada memberikan uang sejumlah Rp 100 juta atas permintaan dari Nurkholidah melalui transfer Bank Sumut melalui rekening Zulkifli Batubara  (suami dari Nurkholidah Lubis)," kata jaksa.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2019 Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina (sewaktu ibu dari Nurkholidah Lubis sakit).

Baca juga: Polisi Benarkan Ada Korban Lain Kasus Pencurian Mobil Yang Dilakukan Sahat Nainggolan

Lalu, pada tanggal 23 Mei 2019, masih tempat yang sama Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah.

Bahwa pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal ada mengirimkan uang sebesar Rp 65 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis).

"Tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp 185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara," beber Jaksa.

Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai PLT Kepala Kantor Kemenag Madina, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Terdakwa Iwan.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2020, Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada Nurkholidah Lubis sebesar Rp 50 juta ke rekening  Zulkifli Batubara.

Baca juga: Reza Arap dan Wendy Walters Alami Hal Mistis, Penghuni di Rumah Baru, Hingga Boneka Seram Ini

Bahwa setelah saksi Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut melalui Nurkholidah, untuk diserahkan terdakwa Iwan Zulhami selanjutnya  Nurkholidah mengirimkan uang yang diterimanya tersebut, kepada Iwan  melalui rekening milik saksi Tragedi Barus  (ajudan  Terdakwa Iwan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved