Center Point Mall Disegel

Bobby Nasution Segel Centre Point Mall Selama Tiga Hari, Sudah Tak Bayar Pajak Selama 10 Tahun

Adapun penyebab penyegelan ini adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mal Centre Point yang sudah menunggak selama 10 tahun. 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat.    

"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi,"

"Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan," tegasnya.

Bobby pun menuturkan pembayaran PBB harus disertai denda. 

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ungkapnya. 

Ia pun mengatakan jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Nia Ramadhani Buka-bukaan Pilih Terjun ke Dunia Hiburan untuk Bayar Biaya Sekolahnya: Mau Enggak Mau

"Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," pungkasnya. 

Penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan. 

Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 

(cr14/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved