Bobby Nasution Tutup Paksa Mal Centre Point, Pengelola Diberi Tenggat 3 Hari untuk Bayar Tunggakan

Pusat Perbelanjaan Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan disegel selama tiga hari ke depan

Rechtin / Tribun Medan
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pusat Perbelanjaan Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan disegel selama tiga hari ke depan sejak Jumat (9/7/2021).

Selama penyegelan, tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di dalam gedung mal megah di Kota Medan ini.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman menuturkan Mal Centre Point menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010.

Pihak mal sempat membayar pajak hanya satu kali yakni tahun 2017.

"Pernah sekali mereka bayar, tahun 2017. Tapi satu kali itu saja," ujar Suherman saat ditemui di depan gedung Mal Centre Point, Jumat (9/7/2021).

Suherman mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut dengan pihak Mal Centre Point mengenai kesepakatan selanjutnya pascapenyegelan.

Ia pun mengaku tak menutup kemungkinan jika pembayaran denda sebesar Rp 56 miliar tersebut dilakukan dengan cara dicicil.

"Kita komunikasikan dengan mereka sampai dapat kesepakatan seperti apa. Kalau dicicil memungkinkan, ya bisa dicicil," katanya.

Suherman mengatakan selama ini pihaknya telah berusaha untuk mengutip PBB Mal Centre Point. Namun pihak mal tidak kooperatif.

"Kita selalu komunikasikan dengan mereka, tapi tidak membuahkan hasil pembayaran pajak yang dilakukan," kata Suherman.

Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat. 
 
Suasana penyegelan Mal Centre Point dilakukan dengan memasang spanduk berukuran sekitar 5 meter di sepanjang pintu masuk utama dan dua pintu Barat dan Selatan, Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini melibatkan ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian setempat.    (TRIBUN MEDAN/RECHTIN)

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel lokasi pusat perbelanjaan Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7/2021).

Penyegelan ini dilakukan selama tiga hari ke depan hingga Minggu (11/7/2021).

Adapun penyebab penyegelan ini adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mal Centre Point yang sudah menunggak selama 10 tahun.

Bobby Nasution mengatakan tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar.

"Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," ujar Bobby di depan pintu utama Mal Centre Point, Jumat (9/7/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved