Bobby Nasution Tutup Paksa Mal Centre Point, Pengelola Diberi Tenggat 3 Hari untuk Bayar Tunggakan
Pusat Perbelanjaan Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan disegel selama tiga hari ke depan
Dikatakannya, dari jumlah awal Rp 80 miliar, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mal meminta dilakukan penghitungan ulang.
"Itu dihitung ulang, PT ACK meminta dihitung ulang. Kita hitung ulang. Keluarlah dengan dihitung itu besarnya 56 miliar," katanya.
Bobby kemudian menjelaskan bahwa terakhir pihaknya melakukan rapat tanggal 7 Juni 2021.
Rapat tersebut, kata Bobby, dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK.

"Disepakati pada rapat itu pada 7 Juli PT ACK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum kita terima," katanya.
Dikatakan Bobby, sesuai kesepakatan ada beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran.
"Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," kata dia.
(cr14/tribun-medan.com)