PPKM Darurat di Medan

Kapolda Sumut Cuma Beri Izin pada Pekerja Ini untuk Beraktivitas saat PPKM

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak cuma beri izin pada pekerja sektor ini untuk beraktivitas saat PPKM Darurat

Tribun-Medan.com/HO
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memantau penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dengan menyambagi sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, Selasa (30/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak cuma beri izin pada pekerja di beberapa sektor untuk melakukan aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan.

Panca menjelaskan, bahwa mereka yang boleh beraktivitas di tengah PPKM Darurat adalah pekerja sektor esensial, dengan catatan cuma 50 persen. 

"Kantor yang berkaitan dengan pekerja esensial harus sama-sama mentaati 50 persen itu bekerja dari kantor dan 50 persen dari rumah," kata Panca, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Senin Pintu Masuk ke Kota Medan Ditutup, Ini Lima Titik Penyekatannya

Adapun pekerja esensial ini meliputi sektor keuangan dan perbankan.

Sektor keuangan dan perbankan mencakup asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik yang bersentuhan dengan pelanggan.

Untuk sektor kritikal, kata Panca, ada pengecualian.

Pekerja sektor kritikal ini boleh beraktivitas 100 persen di masa PPKM Darurat.

Mereka yang termasuk dalam sektor kritikal adalah petugas penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, sektor pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan. 

Baca juga: PPKM Darurat akan Diterapkan di Medan, Gubsu: Salat Idul Adha Dilaksanakan dari Rumah Masing-Masing

Kemudian objek vital nasional, proyek strategis nasional, konsutrksi untuk infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah.

Untuk itu, Panca meminta agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan diimbau agar tidak masuk ke dalam Kota Medan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, harapan kami, dan imbauan kami tidak perlu saat ini masuk ke Kota Medan," katanya. 

Ia menegaskan, bahwa gol dari PPKM Darurat adalah mengurangi aktivitas masyarakat. 

Baca juga: Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM

"Hari ini dan kedepan kita akan maksimalkan sosialisasi, biar tahu siapa yang bekerja, masyarakat boleh enggak ke pasar, tapi tetap protokol kesehatan,"

"Yang menyangkut hajat hidupnya tetap bisa, kesehatan dan sebagainya. Tadi saya sampaikan selama beberapa hari kedepan, 5 hari kedepan sosialisasi masif sambil memberikan edukasi di lapangan mulai mencoba disampaikan ke masyarakat," bebernya.

Ia meminta agar masyarakat tak perlu khawatir terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini, karena tidak akan menghalangi hajat hidup orang banyak.

Baca juga: Hiburan Malam di Dekat Markas AURI Diduga Langgar PPKM, Pengacara Tidak Takut Siapapun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved