PPKM Darurat di Medan
Kapolda Sumut Cuma Beri Izin pada Pekerja Ini untuk Beraktivitas saat PPKM
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak cuma beri izin pada pekerja sektor ini untuk beraktivitas saat PPKM Darurat
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Array A Argus
"Untuk menyosialisasikan kepada masyarakat yang paling utama tidak perlu membuat masyarakat khawatir,"
"Tetapi membangun kesadaran masyarakat untuk taat supaya PPKM Darurat bisa maksimal mencapai tujuan nya adalah menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid khususnya di Kota Medan," bebernya.
Bagi usaha rumah makan, kata dia, nantinya selama PPKM Darurat untuk tidak menyediakan fasilitas makan di tempat.
Warung makan cuma boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Baca juga: KANGKANGI Aturan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut, Pesta Ini Picu Kerumunan dan Ada Pejabat Juga
"Tolong dipatuhi apa yang nanti akan disampaikan diimbau ke masyarakat. Tempat usaha rumah makan tidak lagi menjual dan boleh orang makan di situ,"
"Tetapi take away boleh, tolong jangan disalah artikan. Yang kita imbau PPKM Darurat adalah tidak ada lagi masyarakat yang berkumpul melakukan kegiatan bersama-sama di luar, tidak memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Untuk pasar, boleh buka. Dengan catatan hanya 50 persen saja.
"Pasar tetap buka, tetapi tetap dengan kondisi 50 persen ketentuannya. Yang kita ajak dan dorong masyarakat untuk sama-sama memperhatikan protokol kesehatan,"
"Jangan keluar tidak menggunakan masker, taati jam operasional malam dan keluar untuk kepentingan yang benar-benar dibutuhkan," pungkasnya.
Pos penyekatan dan pemeriksaan rapid antigen di perbatasan Kota Medan
1. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Rivera Jalan Sisingamangaraja
2. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan di Jalan Besar Delitua
3. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Kampung Lalang di Jalan Gatot Subroto (sebelum jembatan)
4. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Titi Sewa-Tembung di Jalan Letda Sujono
5. Pos Penyekatan/Pemeriksaan Simpang Tuntungan Jalan Jamin Ginting
Pos Pengalihan Arus Dalam Kota
1. Pos pengalihan arus di Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro
2. Pos pengalihan arus Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol Depan Taman Ahmad Yani
3. Pos pengalihan arus Jalan Diponegoro Simpang Jalan Zainul Arifin
4. Pos pengalihan arus Jalan Moh Yamin Simpang Jalan Merak Jingga
5. Pos pengalihan arus Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah
(vic/tribunmedan.com)