KRONOLOGI Oknum Polwan Selidiki Perselingkuhan Suaminya Seorang Oknum Anggota TNI, Terungkap Hal Ini
Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada tanggal 2 Juni 2021.
Hubungan XX dan YY semakin dekat pada Januari 2020.
Mereka saling bertemu dan YY menceritakan kisah rumah tangganya yang sedang kurang baik.
Dari hubungan itu, YY dan XX kemudian pernah melakukan hubungan intim berdasarkan yang tertulis di dalam surat dakwaan JPU yang juga tertuang di dalam surat putusan hakim.
Perselingkuhan YY dan XX sebenarnya sudah mulai tercium oleh istri XX sejak Januari 2020.
Hal itu tercium karena istri XX pernah dihubungi sebuah nomor telepon yang tidak ia kenal, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat putusan hakim.
Ketika diangkat, tidak ada jawaban dari nomor itu.
Istri XX kemudian menyimpan nomor itu dan melihat bahwa nomor tersebut memiliki whatsapp.
Ia lalu menghubungi nomor itu dan menanyakan mengapa menghubunginya.
Tapi, pemilik nomor menyebut hanya salah sambung.
Berikutnya, istri XX lalu bertanya kepada suaminya soal apakah ia kenal dengan pemilik nomor tersebut.
XX menjawab bahwa ia tidak mengenal pemilik nomor tersebut.
Istri XX lalu meminjam ponsel suaminya dan memasukkan nomor ponsel itu ke nomor ponsel suaminya.
Setelah Nomor Handphone perempuan tersebut disimpan oleh istri XX di Handphone suaminya, kemudian ia melihat aplikasi WhatsApp tersebut keluar photo/gambar dan nama perempuan tersebut.
Ia lalu kembali menuding bahwa sang suami mengenal wanita itu.
Namun, XX tetap menyanggah dan menyebut tidak kenal.