News Video
Bobby Nasution Masih Segel Centre Point Sampai Utang PBB Rp 56 Miliar Beserta Denda Dibayarkan
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan akan tetap menutup Mal Centre Point sampai tunggakan PBB sebesar Rp 56 miliar beserta dendanya dibayarkan.
Bobby Nasution Masih Segel Centre Point Sampai Utang PBB Rp 56 Miliar Beserta Denda Dibayarkan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan akan tetap menutup Mal Centre Point sampai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar beserta dendanya dibayarkan.
Bobby mengatakan sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan kabar apakah pihak Mal Centre Point sudah melakukan pembayaran.
"Nanti saya coba tanya lagi ke BPPRD apakah sudah masuk pembayarannya. Itu sudah ada di peraturannya di Undang-Undangnya bagaimana yang tidak membayar itu berhak kita segel sampai melakukan kewajibannya untuk membayarkan," ujar Bobby, Senin (12/7/2021).
Bobby menuturkan pihaknya telah sepakat untuk memberikan keringanan kepada pihak pengelola Centre Point dengan sistem pembayaran dicicil sampai akhir tahun.
"Karena memang sudah kita sepakati kemarin boleh dibayar sampai dengan akhir tahun itu dicicil juga dengan denda-dendanya. Saya belum tahu ini apakah sudah masuk pembayarannya apa belum, nanti saya cek," katanya.
"Karena kemarin sudah Hari Jumat dan sudah sore kita tunggu karena bank sudah tutup jadi belum ada pembayaran," tambahnya.
Namun, Bobby memastikan hingga tanggal 20 Juli 2021 nanti Mal Centre Point masih tutup sesuai dengan aturan penerapan PPKM darurat di Medan.
"Namun saya tetap ingatkan, kalaupun besok dibuka jangan ada yang datang juga, kalau datang kita segel lagi, karena ini PPKM darurat. Itu aja, bukan apa-apa," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa selama PPKM Darurat seluruh mal ditutup kecuali mal yang memiliki swalayan.
"Saya ingatkan seluruh mal tutup, tapi peraturannya mal yang memiliki swalayan masih boleh buka sampai jam 20.00, karena kita tidak ingin adanya panic buying masyarakat Kota Medan karena penerapan PPKM darurat katanya mau memborong semua, enggak, tidak boleh," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memastikan bahwa dibukanya swalayan di Mal masih akan terus diawasi agar tetap sesuai peraturan.
"Yang memiliki supermarket, swalayan itu masih boleh, hanya saja alurnya masih kita atur nanti kita tinjau bagaimana alur swalayan. Karena lantai-lantai di atasnya tidak boleh dibuka lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengatakan dalam dua hari disegel, PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola Mal Centre Point belum juga melunasi utang pajak bumi dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 56 miliar.
"Belum ada bayar mereka. Harusnya tenggatnya tiga hari," ujar Suherman, saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).