News Video

Bobby Nasution Masih Segel Centre Point Sampai Utang PBB Rp 56 Miliar Beserta Denda Dibayarkan

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan akan tetap menutup Mal Centre Point sampai tunggakan PBB sebesar Rp 56 miliar beserta dendanya dibayarkan.

"Nah ini kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima," ungkapnya.

Saat ini, kata Bobby pihaknya menyegel Mal Centre Point untuk tiga hari ke depan.

"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi,"

"Jadi tidak boleh ada aktivitas sebelum ada kesepakatan," tegasnya.

Bobby pun menuturkan pembayaran PBB harus disertai denda.

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan," ungkapnya.

Ia pun mengatakan jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved