Sidang Perdana M Syahrial
Jaksa KPK Ungkap Peran Politisi Golkar Ini Dalam Sidang Perdana Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif
Jaksa KPK ungkap peran Azis Syamsuddin, anggota RPI dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Jaksa KPK ungkap peran politisi Golkar Azis Syamsuddin, yang juga Anggota DPR RI dalam sidang perdana Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di PN Tipikor Medan.
Dalam sidang dakwaan itu disebutkan, bahwa Azis Syamsuddin berperan mempertemukan Syahrial dengan AKP Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
"Bahwa perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Oktober tahun 2020, dimana Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar itu berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar," kata JPU di hadapan Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, Senin (12/7/2021).
Lalu, kata jaksa, Azis Syamsuddin membicarakan persiapan Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa Syahrial di Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungbalai Jumpa Gubernur, Minta Bantuan Pembebasan Lahan dan Masalah Rob
Selanjutnya, Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa, akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis Syamsudsin mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial.
"Terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021 sampai dengan tahun 2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai, dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK," kata jaksa.
Sehingga, lanjut jaksa, Syahrial meminta AKP Stepanus Robin Pattuju agar membantunya meredam kasus di KPK.
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK Terseret Akibat Kasus Korupsi M Syahrial, Berhubungan?
Syahrial ingin Robin menghentikan kasus yang menderanya, sehingga proses Pilkada di Tanjungbalai tidak bermasalah.
Atas permintaan terdakwa tersebut, AKP Stepanus Robin Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon.
Kemudian, AKP Stepanus Robin Pattuju menelepon rekannya Maskur Husain, yang merupakan seorang advokat.
Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur.
Maskur kemudian menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: M Syahrial Ditahan KPK, Gubernur Sumut Tunjuk Pelaksana Tugas Pimpin Kota Tanjungbalai
Permintaan ini disetujui AKP Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa.
Selanjutnya, uang yang diminta itu dikirimkan terdakwa secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan saudara dari teman perempuan AKP Stepanus Robin Pattuju.