Sidang Perdana M Syahrial
Jaksa KPK Ungkap Peran Politisi Golkar Ini Dalam Sidang Perdana Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif
Jaksa KPK ungkap peran Azis Syamsuddin, anggota RPI dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial
Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1.475.000.000.
Bahwa selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa tersebut di atas, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210.000.000.
Kemudian pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan uang Rp10.000.000,00 di Bandara Kualanamu Medan.
Sehingga jumlah seluruhnya Rp 1.695.000.000.
Baca juga: Sah, Wali Kota Tanjungbalai Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK, Syahrial: Saya Mohon Maaf
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar JPU.
Atas dakwaan itu, terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Pekan depan dijadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelum persidangan ditutup, JPU KPK menyampaikan akan ada 76 orang saksi dalam kasus ini, namun hanya sekitar 20 orang yang akan dimintai keterangan dalam persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Jadi Tersangka, Penyidik KPK Terjerat, Total 3 Orang
Usai persidangan, JPU KPK Budi mengatakan kemungkinan saksi yang bakal dihadirkan adalah Azis Syamsuddin.
Ini mengacu pada nama Wakil Ketua DPR RI.
"Sesuai dengan fakta BAP, nanti kita upayakan. Jadi memang terdakwa ini, sebelum bertemu dengan Robinson Pattuju itu bertemu dulu, melakukan pertemuan dengan Pak Azis Syamsudin. Perkenalannya di situ," ucapnya.(cr21/tribun-medan.com)