Khazanah Islam
Kurban Online Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini
Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu,
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.
Dalam keterangan lain, akad wakalah tidak perlu bertatap muka dan menggunakan redaksi tertentu. Tekan klik dalam metode internet saat ini juga sudah termasuk akad yang sah, seperti saat kita membeli melalui aplikasi market place. Hal ini sebagaimana diungkapkan imam Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin berikut:
حيث لا نشترط القبول، تكفي الكتابة والرسالة، ونجعله مأذونا في التصرف
“(Di dalam akad wakalah), tidak disyaratkan ada serah terima, oleh karena itu cukup bagi muwakil mengirimkan bukti berupa tulisan atau surat yang menunjukkan perizinan akad pendistribusian”
Ustadz Abdul Somad pernah ditanya soal hukum kurban online. Beliau menjelaskan, tentang ibadah menyaksikan penyembelihan kurban ada istilah rukun, syarat, dan hukum wajib.
"Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu, bila ada lembaga yang terpecaya dan amanah maka bisa transfer ke mereka. Mereka akan salurkan ke daerah terpencil, kampung terisolir, dibagikan kepada fakir miskin, dhuafa dan kaum tidak mampu. Serahkan, sebutkan niatanya dan akan sampai. Pahalanya akan sampai, jangan ragu, jangan khawatir. Insyaallah amanah, Wallahu alam," pungkas Ustadz Abdul Somad.
Berikut syarat penyembelihan hewan Kurban saat PPKM darurat
Pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah ketentuan sesuai SE 17 tahun 2021, yaitu:
Pelaksanaan:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun),
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan,
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat: