Khazanah Islam
Kurban Online Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini
Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu,
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Luar Wilayah PPKM Darurat
Sebenarnya tak terlalu banyak syarat penyembelihan hewan kurban yang berbeda dengan di wilayah PPKM darurat sesuai SE Nomor 16 tahun 2021. Di luar wilayah PPKM Darurat, perbedaannya terdapat di pihak yang diperbolehkan menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya. Sementara di wilayah PPKM, hanya petugas yang diperbolehkan
(*/Tribun-Medan.com)