Khazanah Islam

Kurban Online Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini

Menyaksikan penyembelihan dan menyembelih langsung itu hukumnya sunnah. Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib. Oleh sebab itu,

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Kurban Online saat Idul Adha saat PPKM Darurat, Sahkah Hukum dan Pahalanya, UAS Jawab Begini 

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Luar Wilayah PPKM Darurat

Sebenarnya tak terlalu banyak syarat penyembelihan hewan kurban yang berbeda dengan di wilayah PPKM darurat sesuai SE Nomor 16 tahun 2021. Di luar wilayah PPKM Darurat, perbedaannya terdapat di pihak yang diperbolehkan menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya. Sementara di wilayah PPKM, hanya petugas yang diperbolehkan

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved