Dua Anggota DPRD Tebingtinggi Disebut Terima Uang Korupsi Pengadaan Buku

Dua anggota DPRD Tebingtinggi disebut menerima uang korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Tebingtinggi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Para terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/7/2102). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI-Dua anggota DPRD Tebingtinggi disebut terima uang korupsi pengadaan buku, pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.

Keterangan itu disampaikan oleh Masdalena Pohan, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan buku, yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Medan.

Adapun dua anggota DPRD Tebingtinggi yang dituduh terima uang korupsi pengadaan buku tersebut 

Ogamota Hulu dan Martin Machiavelli Hutahaean.

Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS Pemko Tebingtinggi Capai 4600 Orang

Ogamota Hulu merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura, dan Martin Machiavelli Hutahaean berasal dari Partai Golkar.

Keduanya disebut menerima masing-masing Rp 600 dan Rp 400 juta.

Berkaitan dengan pengakuan terdakwa Masdalena Pohan itu, awak media mencoba menggali informasi dari Muhammad Abdi, pengacara terdakwa Pardamean Siregar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang sekarang ikut diadili. 

Abdi mengatakan, apa yang disampaikan dua mantan anak buah kliennya itu tak bisa dibuktikan alias bias, termasuk teknik wawancara Ahli BPKP yang menyebut ada keterlibatan anggota dewan.

Baca juga: Hakim Desak Terdakwa Sebut Nama Anggota Dewan Penerima Uang Korupsi Disdik Tebingtinggi

"Eggak ada alat buktinya. Ke sana (Anggota DPRD) itu apa kronologisnya enggak jelas," kata Abdi, Rabu (14/7/2021).

Abdi mengatakan, dirinya sudah menanyakan kebenaran adanya keterlibatan anggota dewan seperti yang disebut.

Namun, kata Abdi, kliennya mengatakan hanya bekerja bersama 10 rekanan, dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Ke-10 rekanan tersebut yakni; CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya, serta CV Viktory.

Baca juga: Pemko Tebingtinggi Umumkan Penerimaan CPNS 2021, Berikut Formasi yang Ditawarkan

"Dia (Kadis Pendidikan) bilang berekanan sama ke-10 rekanan ini, nggak ada nama Ogamota Hulu dan Martin Hutahaean," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Masdalena Pohan terang-terangan menyebut keterlibatan dua anggota dewan tersebut. 

"Saya dipanggil sama sekretaris, ini pemenang tendernya Pak Ogamota dan Martin. Ogamota SD dan Martin SMP. Sekian, sekian (uangnya) sama Pak Ogamota, sekian sama Pak Martin. Yang tahu sekian sekian itu Ibu Efni Efrida (terdakwa lainnya)," ujar Masdalena, Kamis (8/7/2021) lalu.

Baca juga: Sebut Saksi Sudah Mati di Surat Tuntutan, 2 Jaksa Kejari Tebingtinggi Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved