Dua Anggota DPRD Tebingtinggi Disebut Terima Uang Korupsi Pengadaan Buku
Dua anggota DPRD Tebingtinggi disebut menerima uang korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Tebingtinggi
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Namun keterangan tersebut menjadi kabur saat majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berkali-kali mencecar Efni kemana saja uang tersebut mengalir.
"Saya memang enggak tahu, Pak. Rekan-rekan Pak Kadis (yang menerima). Siapa saja, enggak tahu saya, Pak," kata Efni.
Karena hampir semua pertanyaan dijawab tidak tahu oleh terdakwa, hakim anggota Bambang Sutardodo pun mencecar BAP terdakwa yang sempat dihapus.
Dugaan Proyek Fiktif
Ihwal dugaan korupsi ini ialah saat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi menganggarkan buku panduan pendidik SD dan SMP dengan nilai Rp 2,4 Miliar.
Pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan menetapkan 10 rekanan untuk menyediakan buku panduan pendidik pada Maret 2020.
Baca juga: Pria Tua Curi Kotak Sedekah di Masjid Tebingtinggi, Ternyata Uangnya Dipakai Buat Pompa
Singkat cerita, Oknum Kabag di Disdik Kota Tebingtinggi Efni Efrida diduga hanya meminjam profil dan rekening para perusahaan. Oknum PNS itu kemudian mengimingi fee keuntungan 2,5 persen.
Menindaklanjuti permohonan 10 rekanan, Kepala Disdik Pardamean Siregar membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen atas pengadaan buku panduan pendidik itu.
Kejari Tebingtinggi telah menetapkan tiga orang tersangka; Kepala Dinas Pendidikan, Pardamean Siregar (PPK), Masdalena selaku PPTK dan Efni Efrida selaku Kabid Pendidikan Dasar (Pelaksana Kegiatan). (alj/tribun-medan.com)