PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang Hingga Akhir Juli, Kadiskominfo :Sumut Tunggu Instruksi Mendagri
Untuk Sumut, Pemprov Sumut maupun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengaku masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021 mendatang.
Untuk Sumut, Pemprov Sumut maupun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengaku masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: TERBONGKARNYA Petualangan Cinta Gisella Anastasia dan Yukinobu di Beberapa Kota
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, ada perbedaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali dengan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.

Sehingga PPKM Darurat yang berlaku di Kota Medan, Sumut masih berlaku untuk tanggal 12-20 Juli 2021.
"Kita tunggu petunjuk resmi, karena Inmendagri untuk Jawa dan Bali berbeda dengan Inmendagri luar Jawa-Bali," kata Irman, yang juga sebagai Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: MEMANAS, Amerika Boyong 25 Jet Tempur Siluman Tercanggih ke Pasifik Tantang China
Sementara itu perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Kata Muhadjir, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini memiliki banyak resiko.
Di antaranya tentang menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
(ind/tribun-medan.com)